Mahkamah Konstitusi menurut saya dan semua juga mengatakan adalah lembaga hukum yang paling tinggi di negara kita ini, karena yang ditangani salah maslah0masalah terkait konstitusi, Undang-Undang diantaranya.
Dikatakan salah satu syarat yg termasuk paling penting bagi hakim yang ada di MK adalah negarawan. Dikatakan fifat dan sikap negarawan adalah sudah paripurna hidup dan kehidupannya.
Menurut saya untuk mecari hakim dengan syarat negarawan ini tidaklah mudah. Menurut saya, hakim yg negarawan ini indikasinya adalah mereka sdhtidak memikirkan lagi masalah duniawi. Yang dia pikirkan dan lakukan adalah hanya urusan penegakan keadilan yg seadil-adilnya dalam meutus perkara. Dia sdh tidak memikirkan lagi msalah uang dan duniawi. Kerjanya hanya untuk mengabdi dan memutus perkara paling adil dan benar.
Lalu adakah manusia yg bis adibilang setengah dewa atau malaikat ini? jawabannya kemungkinan ada tapi sulit.
Menurut saya, orang2 dengan mendekati karakter setengah malaikat ini ada pada orang2 atau tokoh2 ahli hukum ug usianya sdh tua , mungkin di atas 65 thn, atau diatas 70 tahun.
Dan untuk menjaga agar hakim2 MK ini selalu terjaga dari bnerbagfai godaan duniawi, maka mesti diatur agar membatasi bahkan menutup diri dari hubungan dengan pihak2 luar termasuk media.
Hakim2 MK ini mesti disegani dan ditakuti. Agar disegani dan ditakuti dia mesti benar2 bersih dari sentuhan tangan2 kotor atau dunia luar. Sekalipun terhadap media, hakim2 MK mesti membatasi bahkan tertutup.
Penampilan hakim2 MK janganlah yang kadang cengengesan, dia mesti tegas, berwibawa, tidak banyak bicara di dunia umum dan media. Tidak banyak komentar di dunai luar dan media. Susah disentuh dan ditemui.
Jika ada pihak2 luar yang ingin berkomuniaksi dg MK cukup bicara melalui pejabat2 operasional, misal jurubicara, sekretaris dll.
Saya membayangkan, hakim2 MK itu sdh tua-tua, perkatannya adalah mengandung nilai2 hukum, kebenaran, dan keadilan.
semoga bermanfaat
Dikatakan salah satu syarat yg termasuk paling penting bagi hakim yang ada di MK adalah negarawan. Dikatakan fifat dan sikap negarawan adalah sudah paripurna hidup dan kehidupannya.
Menurut saya untuk mecari hakim dengan syarat negarawan ini tidaklah mudah. Menurut saya, hakim yg negarawan ini indikasinya adalah mereka sdhtidak memikirkan lagi masalah duniawi. Yang dia pikirkan dan lakukan adalah hanya urusan penegakan keadilan yg seadil-adilnya dalam meutus perkara. Dia sdh tidak memikirkan lagi msalah uang dan duniawi. Kerjanya hanya untuk mengabdi dan memutus perkara paling adil dan benar.
Lalu adakah manusia yg bis adibilang setengah dewa atau malaikat ini? jawabannya kemungkinan ada tapi sulit.
Menurut saya, orang2 dengan mendekati karakter setengah malaikat ini ada pada orang2 atau tokoh2 ahli hukum ug usianya sdh tua , mungkin di atas 65 thn, atau diatas 70 tahun.
Dan untuk menjaga agar hakim2 MK ini selalu terjaga dari bnerbagfai godaan duniawi, maka mesti diatur agar membatasi bahkan menutup diri dari hubungan dengan pihak2 luar termasuk media.
Hakim2 MK ini mesti disegani dan ditakuti. Agar disegani dan ditakuti dia mesti benar2 bersih dari sentuhan tangan2 kotor atau dunia luar. Sekalipun terhadap media, hakim2 MK mesti membatasi bahkan tertutup.
Penampilan hakim2 MK janganlah yang kadang cengengesan, dia mesti tegas, berwibawa, tidak banyak bicara di dunia umum dan media. Tidak banyak komentar di dunai luar dan media. Susah disentuh dan ditemui.
Jika ada pihak2 luar yang ingin berkomuniaksi dg MK cukup bicara melalui pejabat2 operasional, misal jurubicara, sekretaris dll.
Saya membayangkan, hakim2 MK itu sdh tua-tua, perkatannya adalah mengandung nilai2 hukum, kebenaran, dan keadilan.
semoga bermanfaat
Comments